URGENSI PERATURAN DAERAH SEBAGAI SOCIAL ENGINEERING DALAM PENANGANAN COVID-19
Abstrak
Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang ditetapkan sebagai Bencana Nonalam Berskala Nasional memiliki berbagai macam konsekuensi dalam penanganannya. Artikel ini bertujuan untuk mendiskusikan dua hal. Pertama, mengapa pemerintah daerah tidak menindaklanjuti kebijakan penanganan Covid-19 dengan peraturan daerah sebagai legacy kebijakan daerah. Kedua, bagaimanakah peranan produk hukum daerah sebagai Social Engineering. Dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual sebagai instrumen analisis, artikel ini beragumen bahwa produk hukum daerah yang bersifat pengaturan ataupun ketetapan sangat penting dalam upaya legalisasi kebijakan pemerintah daerah dalam penanganan Covid-19. Peran serta masyarakat dalam pembentukan kebijakan sangat penting agar mengurangi benturan kepentingan dan implementatif.
##submission.copyrightStatement##
##submission.license.cc.by-nc-nd4.footer##












