DEGRADASI FUNGSI LEGISLASI DPRD DALAM SENTRALISASI KEBIJAKAN PENETAPAN RENCANA TATA RUANG WILAYAH DI KABUPATEN/KOTA
Abstrak
Terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja memberikan implikasi yang cukup luas dalam berbagai/ bidang, salah satunya dalam bidang penetapan Rencana Tata Ruang Wlayah di Kabupaten/Kota. UU a quo mensentralisasikan kebijakan Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah di Kabupaten/Kota. Artikel ini membahas tiga permasalahan utama. Pertama, bagaimana kewenangan Pemerintah Daerah dalam melakukan pengaturan berkaitan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah Kabupaten/Kota. Kedua, mengapa dilakukan sentralisasi dalam penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah Kabupaten/Kota. Ketiga, bagaimana eksistensi DPRD dalam pelaksanaan fungsi legislasi dalam penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah Kabupaten/Kota. Ketentuan yang termuat dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 berdampak pada fungsi legislasi DPRD yang mengalami degradasi. Artikel ini menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan konseptual dan pendekatan perundang-undangan. Dengan adanya undang-undang cipta kerja ini kewenangan pengaturannya menjadi sentralistik meskipun daerah masih diberikan beberapa peranan dan kewenangan.
##submission.copyrightStatement##
##submission.license.cc.by-nc-nd4.footer##












