MENINGKATKAN PEMAHAMAN TENTANG CUTI DI LINGKUNGAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Abstract
Permasalahan yang sering dihadapi di lingkungan birokrasi adalah seringnya Pegawai Negeri Sipil (PNS) meninggalkan tugas baik pada jam kantor maupun diluar jam kantor. Jumlah tidak masuk kerja karena ijin atau alasan lain apabila dikalkulasi selama 1 (satu) tahun bisa melebihi jatah cuti yang diberikan, yaitu selama 12 (dua belas) hari kerja. Tulisan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada PNS tentang ketentuan cuti sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif diskriptif untuk menggambarkan obyek yang diteliti berdasarkan fakta yang ada. Sumber data dari penelitian ini adalah data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa masih banyak Pegawai Negeri Sipil yang belum memahami tentang cuti. Cuti adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu. PNS atau Calon PNS yang akan menjalankan cuti harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti. Selanjutnya PPK atau pejabat yang mendapat delegasi wewenang untuk memberikan cuti akan menetapkan cuti PNS atau CPNS secara tertulis. Guru atau dosen yang sudah mendapatkan liburan menurut peraturan perundang-undangan tidak berhak atas cuti tahunan. Bagi CPNS yang belum memiliki masa kerja 1 (satu) tahun tidak berhak mendapatkan cuti tahunan namun dapat menggunakan cuti lain seperti cuti sakit, cuti alasan penting, cuti melahirkan maupun cuti besar untuk menjalankan ibadah haji. Perlu dilakukan sosialisasi aturan tentang cuti agar setiap PNS memahami ketentuan yang berlaku di dalamnya. Pengelola Kepegawaian agar mencatat cuti yang diambil oleh PNS di lingkungannya sehingga dapat diketahui berapa jumlah cuti yang masih menjadi haknya.