Menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, inovasi adalah kegiatan penelitian, pengembangan, dan/ atau perekayasaan yang bertujuan mengembangkan penerapan praktis nilai dan konteks ilmu penegtahuan yang baru, atau cara baru untuk menerapkan ilmu pengetahuan dan teknologi yang telah ada ke dalam produk atau proses produksi.
Jendela Inovasi Daerah merupakan sarana publikasi inovasi dengan ruang lingkup:
1. inovasi tata kelola pemerintahan daerah;
2. inovasi pelayanan publik;
3. inovasi daerah lainnya sesuai dengan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah;
4. produk unggulan;
5. inovasi teknologi;
6. inovasi industri;
7. sistem inovasi;
8. penelitian yang bersifat baru.